Kode Etik Auditor Internal SPI

Kode Etik

Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja auditor internalnya. Auditor Internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi Poltekkes Makassar. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan auditor SPI mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawasan.

Auditor SPI harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:

A. Integritas

  1. Memelihara moralitas, akhlak, kepribadian yang baik serta menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan SPI;
  2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, Poltekkes Makassar dan Audit Internal;
  3. Bertindak jujur, mandiri, disiplin, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku;
  4. Mementingkan pengabdian kepada kepentingan institusi dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau golongan.

B. Obyektifitas

  1. Mematuhi sepenuhnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Standar Profesi Auditor Internal;
  2. Mengevaluasi, mengumpulkan dan mengkomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau mengurangi fakta yang ada;
  3. Melakukan pemeriksaan secara obyektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

C. Independensi

  1. Melaksanakan tugas pengawasan secara bebas dan mandiri;
  2. Melaporkan semua hasil pengawasan kepada Direktur dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Poltekkes Makassar atau yang melanggar hukum.

D. Kompetensi

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan cermat dan sesuai dengan Etika Audit dan Program Kerja Audit, dengan menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang memadai;
  2. Memelihara dan mempertahankan standar kecakapan;
  3. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan audit.

E. Kerahasiaan

  1. Menjaga kerahasiaan informasi organisasi tempatnya bekerja;
  2. Menandatangani pakta integritas bagi pihak-pihak yang melakukan proses pengawasan sebagai bentuk komitmen menjaga kerahasiaan pekerjaan.

Tugas dan Fungsi

TUGAS SPI

Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan unit kerja.

FUNGSI SPI

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan
  6. Pemberian saran dan rekomendasi
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

LINGKUP KERJA

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:

  • Audit: Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu
  • Reviu
  • Pemantauan
  • Evaluasi
  • Fasilitasi: Bimtek, Pendampingan dll

Dari Prosesnya/tahapannya terdapat 5 (lima) ruang lingkup pelaksanaan tugas SPI, yaitu pemeriksaan intern terhadap:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Pelaksanaan anggaran,
  • Pelaporan keuangan, dan
  • Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan.
  • Pemantauan Program Pengendalian Gratifikasi

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL

Untuk mencapai prinsip dan tata kelola keuangan yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai berikut:

  • Pengawasan dan pengendalian operasional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan PPNS
  • Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • Pengendalian pengelolaan keuangan dilakukan oleh Wakil Direktur II

Tentang SPI

Pengawasan Intern adalah :

Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah :

satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar.

SPI mempunyai tugas :

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja.

SPI menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan program pengawasan;

b. pengawasan kebijakan dan program;

c. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;

d. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

e. pendampingan dan reviu laporan keuangan;

f. pemberian saran dan rekomendasi;

g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

h. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

Struktur Organisasi