WBS - Whistle Blowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran)
Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?
Whistle Blowing System Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar (Polkesmas)
adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh bagi seseorang (pelapor) yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Polkesmas.
Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS
- Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya radikalisme/terorisme
- Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
- Pemalsuan dokumen
- Penggantian / pemalsuan nilai
- Pemalsuan ijasah
- Korupsi /gratifikasi
- Kecurangan akademik (misalnya plagiarisme dalam pembuatan desertasi/thesis/TA atau ujian)
- Pelanggaran terhadap undang2/ aturan yang berlaku.
Unsur Whistle Blowing System
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Polkesmas akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower karena Polkesmas hanya fokus pada informasi yang saudara laporkan.
Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara dengan para pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
- Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.