Kode Etik Auditor Internal SPI

Kode Etik

Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja auditor internalnya. Auditor Internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi Poltekkes Makassar. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan auditor SPI mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawasan.

Auditor SPI harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:

A. Integritas

  1. Memelihara moralitas, akhlak, kepribadian yang baik serta menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan SPI;
  2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, Poltekkes Makassar dan Audit Internal;
  3. Bertindak jujur, mandiri, disiplin, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku;
  4. Mementingkan pengabdian kepada kepentingan institusi dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau golongan.

B. Obyektifitas

  1. Mematuhi sepenuhnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Standar Profesi Auditor Internal;
  2. Mengevaluasi, mengumpulkan dan mengkomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau mengurangi fakta yang ada;
  3. Melakukan pemeriksaan secara obyektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

C. Independensi

  1. Melaksanakan tugas pengawasan secara bebas dan mandiri;
  2. Melaporkan semua hasil pengawasan kepada Direktur dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Poltekkes Makassar atau yang melanggar hukum.

D. Kompetensi

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan cermat dan sesuai dengan Etika Audit dan Program Kerja Audit, dengan menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang memadai;
  2. Memelihara dan mempertahankan standar kecakapan;
  3. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan audit.

E. Kerahasiaan

  1. Menjaga kerahasiaan informasi organisasi tempatnya bekerja;
  2. Menandatangani pakta integritas bagi pihak-pihak yang melakukan proses pengawasan sebagai bentuk komitmen menjaga kerahasiaan pekerjaan.

Related Articles

Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Sekilas SPIP