Kode etik SPI berlaku bagi seluruh anggota SPI di lingkungan Poltekkes Makassar. Kode etik ini terdiri dari dua komponen, yaitu prinsip etika yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku anggota SPI dan aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip perilaku anggota SPI.
A. Prinsip Etika
Tuntutan sikap dan perilaku anggota SPI dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu:
1. Integritas
Integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, dan tindakan yang dilandasi kejujuran, kewibawaan, serta prinsip yang kokoh. Integritas menjadi dasar utama untuk membangun kepercayaan publik. Melalui integritas, setiap keputusan dan pertimbangan didasarkan pada kebenaran fakta, transparansi, dan hubungan yang objektif. Lebih dari sekadar jujur, integritas menjamin bahwa proses pengawasan berjalan terpercaya, sesuai realita, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis.
2. Objektivitas
Objektivitas adalah sikap jujur dan tidak berpihak dalam mengambil keputusan, tanpa terpengaruh pendapat pribadi, golongan, atau kepentingan tertentu. Objektivitas menuntut profesionalisme tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyampaikan informasi hasil pengawasan. Membuat penilaian yang adil, mempertimbangkan semua fakta relevan, serta bebas dari konflik kepentingan. Prinsip ini juga mewajibkan untuk transparan, jujur secara intelektual, dan menjaga independensi agar proses pengawasan tetap kredibel dan dapat dipercaya.
3. Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah prinsip menjaga informasi yang dipercayakan agar tidak disebarkan kepada pihak yang tidak berwenang. Menghormati dan melindungi kerahasiaan informasi yang diterima selama proses pengawasan, tidak boleh mengungkapkan data atau temuan audit tanpa izin yang sah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum, peraturan perundang-undangan, atau kode etik profesi. Dengan demikian, prinsip ini memastikan keamanan informasi sekaligus menjaga kepercayaan dalam proses pengawasan.
4. Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pengalaman yang diperlukan seseorang untuk menjalankan tugas secara efektif. Kompetensi ini diterapkan melalui keahlian teknis, pemahaman mendalam tentang proses pengawasan, serta pengalaman praktis dalam melaksanakan pengawasan internal. Dengan menguasai aspek-aspek tersebut, dapat memberikan layanan pengawasan yang berkualitas, sesuai dengan standar profesional dan tuntutan jabatan.
5. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, dan keputusan secara transparan kepada pihak yang berwenang. Menjelaskan hasil kerja serta langkah-langkah yang diambil selama proses pengawasan kepada pihak berhak, seperti lembaga atau atasan yang memiliki kewenangan meminta keterangan. Prinsip ini menjamin transparansi, kejelasan, dan kesesuaian antara tugas yang dijalankan dengan standar yang berlaku, sehingga Stakeholder dapat menilai apakah SPI telah bekerja sesuai tanggung jawabnya.
6. Perilaku Profesional
Perilaku Profesional adalah sikap dan tindakan yang mencerminkan standar tinggi suatu profesi, termasuk keahlian khusus, etika, dan tanggung jawab. Bertindak konsisten dengan reputasi baik, serta menghindari perilaku yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi atau profesi pengawas internal. Hal ini mencakup kesadaran untuk selalu menjaga integritas, menghormati kode etik, dan mengedepankan kepentingan umum dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan Stakeholder tetap terjaga.
B. Aturan Perilaku
Aturan perilaku mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh anggota SPI merupakan pengejawantahan prinsip perilaku SPI yang di terapkan di empat area, yaitu:
1. perilaku individu anggota SPI;
2. perilaku dalam organisasi;
3. hubungan sesama anggota SPI.
4. hubungan dengan pejabat pengelola & dewan pengawas
B.1. Perilaku Individu Anggota SPI
1. Integritas
• melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
• menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang‐undangan dan profesi;
• menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis;
• tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun, bila tidak bisa dihindari, anggota SPI wajib melaporkan sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi.
2. Objektivitas
• tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan organisasi, atau yang dapat menimbulkan prasangka, atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif;
• tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesional;
• mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau memengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik‐praktik yang melanggar hukum.
3. Kerahasiaan
• berhati‐hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas;
• tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
4. Kompetensi
• memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan;
• melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia;
• terus‐menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
5. Akuntabel
• wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Perilaku Profesional
• tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi;
• tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen dalam melaksanakan tugas.
B.2. Perilaku dalam Organisasi
1. menaati semua peraturan perundang‐undangan;
2. mendukung visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi;
3. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
4. mengikuti perkembangan peraturan perundang‐undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang‐undangan serta etika dan standar audit yang berlaku;
5. melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh‐sungguh;
6. tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan‐tindakan yang mendiskreditkan organisasi;
7. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti pengawasan;
8. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat;
9. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip‐prinsip perilaku pengawasan;
10. bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan;
11. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang;
12. melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar yang berlaku;
13. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas, dan kualitas pengawasan.
B.3. Hubungan sesama Anggota SPI
1. menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis;
2. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan;
3. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
5.2.4. Hubungan dengan Pejabat Pengelola & Dewan Pengawas
1. menjaga penampilan sesuai dengan tugas;
2. menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas;
3. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.