Satuan Pengawas Internal
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • SPIP
    • Kode Etik
  • Pengawasan
    • Pemeriksaan Internal
    • Reviu
  • Kegiatan
  • Zona Integritas
    • Whistleblowing System
    • Pengaduan Masyarakat
    • Pelaporan Gratifikasi
    • PMPZI
  • File Unduh
  • Informasi Publik

  • Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas
  • Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas
  • Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas

Beranda

Kode Etik Auditor Internal SPI

Administrator Profil 14 June 2022 Hits: 606

Kode Etik

Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja auditor internalnya. Auditor Internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi Poltekkes Makassar. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan auditor SPI mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawasan.

Auditor SPI harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:

A. Integritas

  1. Memelihara moralitas, akhlak, kepribadian yang baik serta menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan SPI;
  2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, Poltekkes Makassar dan Audit Internal;
  3. Bertindak jujur, mandiri, disiplin, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku;
  4. Mementingkan pengabdian kepada kepentingan institusi dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau golongan.

B. Obyektifitas

  1. Mematuhi sepenuhnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan Standar Profesi Auditor Internal;
  2. Mengevaluasi, mengumpulkan dan mengkomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau mengurangi fakta yang ada;
  3. Melakukan pemeriksaan secara obyektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

C. Independensi

  1. Melaksanakan tugas pengawasan secara bebas dan mandiri;
  2. Melaporkan semua hasil pengawasan kepada Direktur dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Poltekkes Makassar atau yang melanggar hukum.

D. Kompetensi

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan cermat dan sesuai dengan Etika Audit dan Program Kerja Audit, dengan menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang memadai;
  2. Memelihara dan mempertahankan standar kecakapan;
  3. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan audit.

E. Kerahasiaan

  1. Menjaga kerahasiaan informasi organisasi tempatnya bekerja;
  2. Menandatangani pakta integritas bagi pihak-pihak yang melakukan proses pengawasan sebagai bentuk komitmen menjaga kerahasiaan pekerjaan.

Tugas dan Fungsi

Administrator Profil 02 February 2022 Hits: 603

TUGAS SPI

Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan unit kerja.

FUNGSI SPI

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan
  6. Pemberian saran dan rekomendasi
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

LINGKUP KERJA

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:

  • Audit: Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu
  • Reviu
  • Pemantauan
  • Evaluasi
  • Fasilitasi: Bimtek, Pendampingan dll

Dari Prosesnya/tahapannya terdapat 5 (lima) ruang lingkup pelaksanaan tugas SPI, yaitu pemeriksaan intern terhadap:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Pelaksanaan anggaran,
  • Pelaporan keuangan, dan
  • Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan.
  • Pemantauan Program Pengendalian Gratifikasi

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL

Untuk mencapai prinsip dan tata kelola keuangan yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai berikut:

  • Pengawasan dan pengendalian operasional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan PPNS
  • Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • Pengendalian pengelolaan keuangan dilakukan oleh Wakil Direktur II

Tentang SPI

Administrator Profil 02 February 2022 Hits: 410

Pengawasan Intern adalah :

Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah :

satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar.

SPI mempunyai tugas :

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja.

SPI menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan program pengawasan;

b. pengawasan kebijakan dan program;

c. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;

d. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

e. pendampingan dan reviu laporan keuangan;

f. pemberian saran dan rekomendasi;

g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

h. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

Whistleblowing System

Administrator Whistleblowing System 03 February 2022 Hits: 609

WBS - Whistle Blowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran)

 

Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?

 

Whistle Blowing System Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar (Polkesmas)

adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh bagi  seseorang (pelapor)  yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Polkesmas.

 

Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS

  • Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya radikalisme/terorisme
  • Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
  • Pemalsuan dokumen
  • Penggantian / pemalsuan nilai
  • Pemalsuan ijasah
  • Korupsi /gratifikasi
  • Kecurangan akademik (misalnya plagiarisme dalam pembuatan desertasi/thesis/TA atau ujian)
  • Pelanggaran terhadap undang2/ aturan yang berlaku.

 

Unsur Whistle Blowing System

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where  :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When  :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who  :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Polkesmas akan merahasiakan identitas pribadi  pelapor sebagai whistleblower karena  Polkesmas hanya fokus pada informasi yang saudara laporkan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara  dengan para pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
  • Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.

 

Copyright © 2022 Satuan Pengawas Internal
Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar
Satuan Pengawas Internal
    Type 2 or more characters for results.
    • Beranda
    • Profil
      • Struktur Organisasi
      • Tugas dan Fungsi
      • SPIP
      • Kode Etik
    • Pengawasan
      • Pemeriksaan Internal
      • Reviu
    • Kegiatan
    • Zona Integritas
      • Whistleblowing System
      • Pengaduan Masyarakat
      • Pelaporan Gratifikasi
      • PMPZI
    • File Unduh
    • Informasi Publik