Tugas dan Fungsi

TUGAS SPI

Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan unit kerja.

FUNGSI SPI

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan
  6. Pemberian saran dan rekomendasi
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

LINGKUP KERJA

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:

  • Audit: Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu
  • Reviu
  • Pemantauan
  • Evaluasi
  • Fasilitasi: Bimtek, Pendampingan dll

Dari Prosesnya/tahapannya terdapat 5 (lima) ruang lingkup pelaksanaan tugas SPI, yaitu pemeriksaan intern terhadap:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Pelaksanaan anggaran,
  • Pelaporan keuangan, dan
  • Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan.
  • Pemantauan Program Pengendalian Gratifikasi

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL

Untuk mencapai prinsip dan tata kelola keuangan yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai berikut:

  • Pengawasan dan pengendalian operasional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan PPNS
  • Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • Pengendalian pengelolaan keuangan dilakukan oleh Wakil Direktur II

Related Articles

Struktur Organisasi

Sekilas SPIP

DASAR HUKUM SPI