TUGAS SPI
Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan unit kerja.
FUNGSI SPI
- Penyusunan Program Pengawasan
- Pengawasan Kebijakan dan Program
- Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara
- Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
- Pendampingan dan reviu laporan keuangan
- Pemberian saran dan rekomendasi
- Penyusunan laporan hasil pengawasan
- Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan
LINGKUP KERJA
Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:
- Audit: Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu
- Reviu
- Pemantauan
- Evaluasi
- Fasilitasi: Bimtek, Pendampingan dll
Dari Prosesnya/tahapannya terdapat 5 (lima) ruang lingkup pelaksanaan tugas SPI, yaitu pemeriksaan intern terhadap:
- Perencanaan dan penganggaran,
- Pelaksanaan anggaran,
- Pelaporan keuangan, dan
- Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan.
- Pemantauan Program Pengendalian Gratifikasi
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Untuk mencapai prinsip dan tata kelola keuangan yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai berikut:
- Pengawasan dan pengendalian operasional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan PPNS
- Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
- Pengendalian pengelolaan keuangan dilakukan oleh Wakil Direktur II