Tentang SPI

Pengawasan Intern adalah :

Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah :

satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar.

SPI mempunyai tugas :

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja.

SPI menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan program pengawasan;

b. pengawasan kebijakan dan program;

c. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;

d. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

e. pendampingan dan reviu laporan keuangan;

f. pemberian saran dan rekomendasi;

g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

h. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

Related Articles

Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Sekilas SPIP