DASAR HUKUM SPI

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004

Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (pasal 55 ayat 4)

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, sistem pengendalian pemerintah ditetapkan dengan peraturan pemerintah (pasal 58 ayat 1)

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP

  • Pimpinan Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat serta tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan (pasal 18 ayat 1)
  • Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: pengendalian tupoksi, dengan proses penilaian risiko, disesuaikan dengan sifat khusus instansi, prosedur yang tertulis dan ditetapkan, dievaluasi secara teratur. (Pasal 18 ayat 2)

Related Articles

Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Sekilas SPIP